PROPOSAL PEMBENTUKAN KOPERASI

Nama : M Zola firmansyah
Kelas :2EB01
I.LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga
ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi
merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya.
Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk
memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu
sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian
suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit
yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan
keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
II.PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “2EB07 Mandiri Sejahtera”
adalah :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota koperasi.
III.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi :
1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan
loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan
ide-ide untuk
memajukan koperasi
6. Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi
7. Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas
di koperasi
8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar
anggota dalam koperasi
IV.VISI DAN MISI
Visi dan Misi didirikannya Koperasi :
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh
dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di
Indonesia.
MISI
1. menyediakan kebutuhan dana sebagai sumber pendanaan untuk
modal bagi mahasiswa yang ingin membuka usaha.
2. mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan
kompeten dalam
pengelolaan koperasi.
3. Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian
masyarakat
4. Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja
anggota koperasi
V. JENIS KEGIATAN
Koperasi
2EB07 Mandiri Sejahtera adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.
VI. SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Bekasi dan
sekitarnya, khususnya Mahasiswa Universitas Gunadarma Ruko Niaga Kalimas.dan
bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan
sendiri yang mandiri dan kompeten.
VII. WAKTU
DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di
laksanakan pada :
Hari : Selasa
Tanggal
: 25 November 2017
Waktu
: --------
Tempat
: --------
VIII. SUSUNAN
PENGURUS KOPERASI “2EB07 Mandiri Sejahtera”
1) Pelindung : Ronaldo masihin
2) Pengawas : 1. Christindita
2.Harum mawar
3) Ketua : Jhosep
mario
4) Wakil
Ketua : Rahman
Hakim
5) Sekretaris : 1. Della Emilia
2. Farrid Martin
6) Bendahara : 1. Askar Timur
2.
Hanifah Tri S
7) Humas : Novica
Ratnasari
8) Anggota : 1. Ahmad Rifai
2. AinuN HABIBI
3.Ananda Arfa
4. Dwike Puteri Utami
5. Fany Febrianti
6. Intan Triana Dewi
7. Muhammad Ghifari Atiqulla
8. Muhammad Wachid Agung L
9. Pandji Anggriawan Dwianto
10. Rifqi Ramadhan
11. Siti Afshokhus
12. Stanislaus Yoseph Towaki
13. Syifa Dewi Amalia
14. Yhosi Fernando
IX. RENCANA ANGGARAN KOPERASI “2EB07 Mandiri
Sejahtera”
No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1.Afifah Setyaningrum
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
2.Ahmad Rifai
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
3.Ainul Fath
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
4.Askar Timur
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
5.Della Emilia
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 15.000
Rp 5.315.000
6.Dheny Ananda Arfa
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
7.Dwike Puteri Utami
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
8.Fany Febrianti
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
9.Farrid Martin
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.335.000
10.Hanifah Tri S
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
11.Intan Triana Dewi
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
12.Jhon Willyngter Sirait
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 45.000
Rp 5.345.000
13.Muhammad Ghifari Atiqulla
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
14.Muhammad Wachid Agung L
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
15.Novica Ratnasari
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
16.Pandji Anggriawan Dwianto
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
17.Primadianty Putri
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
18.Rahman Hakim
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
19.Rifqi Ramadhan
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
20.Siti Afshokhus
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
21.Stanislaus Yoseph Towaki
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
22.Syifa Dewi Amalia
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
23.Yhosi Fernando
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
TOTAL
Rp 115.000.000
Rp 6.900.000
Rp 645.000
Rp122.585.000
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “2EB007 Mandiri Sejahtera”
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :Jhosep mario
NPM :14213644
Pekerjaan : Mahasiswa
2. Nama :Della Emilia
NPM : 12213164
Pekerjaan : Mahasiswa
3. Nama :Askar Timur
NPM :11213404
Pekerjaan : Mahasiswa
Atas
kuasa rapat pembentukan Koperasi “2EB07 Mandiri Sejahtera“ yang diselenggarakan
tanggal (------) Novemeber 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan
sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi 2EB07 Mandiri
Sejahtera :
Dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Jhosep
Mario
2. Wakil
Ketua : Rahman Hakim
3. Sekretaris : Della Emilia
4. Bendahara : Askar Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar