PERDAGANGAN LUAR NEGERI/INTERNASIONAL
1.PENGERTIAN
PEDAGANG LUAR NEGERI
Pengertian Perdagangan Luar Negeri
atau International. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan
Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui
batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri
melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
2. JENIS-JENIS
PERDAGANGAN LUAR NEFERI/INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri,
mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan
eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan
langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter
antara lain :
a.Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan
menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of
valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada
neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak
tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran
tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara
ketiga yang membutuhkannya.
c.Counter Purchase
Suatu sistem
perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang
menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus
membeli barang dari negara tersebut.
d.Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu
negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas
produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau
dibeli kembali oleh negara maju.
3.Konsinyasi (Consignment)
style="margin-left:
27.0pt; text-align: justify;">Pengiriman barang dimana belum ada
pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat
dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang
( Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara
pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.Pemilik brang menunjuk salah satu
broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.Broker memeriksa keadaan barang yang
akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c. Broker meawarkan
harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini
disampaikan kepada pemilik barang.
d.Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan
dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan
dijual. Harga ini
akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.Jika pelelangan telah dilakukan
broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau
yang melebihi harga lelang.
f.Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g.Yang diperkenankan ikut serta
dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities
exchange untuk barang-barang tertentu.
h.Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang
diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan
negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan
( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah
tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari
negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara
tersebut.
5.Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan
dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b.Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.Sea Border (lintas
batas laut)
Sistem perdagangan yang
melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan
dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.Overland Border
(lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara
melalui persetujuan yang berlaku
4.Faktor-Faktor yang Mendorong
Terjadinya Perdagangan Luar Negeri/Internasional
Ada banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan
internasional. Faktor tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Suatu
Negara Tidak Mampu Memproduksi Semua Barang yang Dibutuhkan Masyarakatnya
Ada kalanya suatu negara tidak mampu memenuhi semua barang dan jasa yang
menjadi kebutuhan penduduk, sehingga untuk memenuhinya suatu negara perlu
mengimpor barang dan jasa tersebut dari luar negeri. Dengan demikian kebutuhan
produk dapat dipenuhi.
b. Keinginan
Memperoleh Keuntungan (Devisa) untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, negara mengekspor barang dan jasa
produk dalam negeri ke luar negeri. Dari kegiatan ekspor tersebut suatu negara
akan memperoleh keuntungan (devisa).
c. Perbedaan
Sumber Daya Alam
Perbedaan sumber daya alam mendorong setiap negara menghasilkan produk yang
berbeda. Hal ini mendorong terjadinya perdagangan di antara negara yang
memiliki produk berbeda.
d. Perbedaan
Kemampuan Sumber Daya Manusia
Kemampuan sumber daya manusia antara negara satu dengan negara yang lain sangat
berbeda. Contoh ada negara yang sudah mampu dan ada yang belum mampu untuk
memproduksi pesawat terbang, sedangkan hampir seluruh negara membutuhkannya.
Hal inilah yang mendorong terjadinya perdagangan antarnegara.
e. Perbedaan
Selera Konsumen
Selera konsumen di dalam negeri terhadap produk luar negeri akan
memengaruhi suatu negra untuk mengimpor barang dan jasa tersebut. Perbedaan
model suatu produk tertentu yang dihasilkan oleh suatu negara kadangkala akan
menarik minat konsumen terhadap produk tersebut.
f. Perbedaan
Kemampuan Negara untuk Mengolah Sumber Daya Ekonomi
Perbedaan kemampuan negara dalam mengolah sumber daya ekonomi menyebabkan
terjadinya perbedaan biaya produksi. Hal ini menyebabkan biaya produksi di
suatu negara relatif lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di
negara lain. Kondisi demikian menyebabkan suatu negara memutuskan untuk
mengimpor barang karena lebih murah.
g. Keinginan
Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik, dan Dukungan dari Negara Lain
Keinginan untuk membuka kerja sama dengan negara lain akan mendorong terjadinya
perdagangan internasional. Pada sisi lain, perdagangan antarnegara juga akan
menyebabkan kerja sama antarnegara semakin erat.
h. Era
Globalisasi
Adanya era gobalisasi dengan perdagngan bebas menyebabkan tidak satu negara pun
di dunia ini yang dapat hidup sendiri. Mereka membutuhkan kerja sama dengan
negara lain dan salah satu bentuknya adalah perdagangan internasional tersebut.
5.Contoh Perdagangan Luar Negeri/Internasional
1.
Ekspor
Ekspor adalah kegiatan perdagangan yang berupa
penjualan barang dari dalam ke luar negeri. Sistem pembayaran, kualitas dan
kuantitas barang, serta syarat-syarat penjualan lainnya telah disetujui oleh
kedua pihak, eksportir dan importir.
Contoh: Indonesia menjual hasil bumi, seperti kopi,
lada, cengkeh ke Negara lain.
2. Impor
Impor adalah kegiatan perdagangan yang berupa
pembelian barang atau jasa dari suatu negara ke dalam negeri. Kegiatan ini
dilakukan oleh orang atau lembaga yang disebut dengan importir. Kegiatan impor
dapat menimbulkan dampak negative bagi perekonomian suatu Negara. oleh karena
itu, Negara melakukan pembatasan impor demi melindungi produsen-produsen dalam
negeri.
Contoh: Indonesia mendatangkan pesawat, kereta, dan
kapal laut dari luar negeri untuk keperluan transportasi di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar