Jumat, 10 November 2017

ANALISIS SWOT

Analisis SWOT Penerapan strategi SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) dalam pengembangan koperasi yang dikhususkan pada pengembangan strategi manajemen koperasi itu sendiri. SWOT merupakan perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dalam suatu proyek atau spekulasi bisnis. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
Dalam Manajemen Koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
 Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,

Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

            Analisa SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam perumusan strategi SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Dalam manajemen koperasi, perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk pelaksanaan koperasi pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangkan sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang. Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Aspek-aspek mendasar seperti visi, misi dan tujuan menjadi kelengkapan organisasi dalam perencanaan strategis berjalannya sebuah koperasi.

Adapun tahapan dalam menyusun rencana strategis koperasi kita adalah :
1.    Analisa SWOT
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita), dan Threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi.
2.    Menentukan Target Koperasi
Setelah analisis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menentukan target. Fase ini merupakan salah satu bagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telah realistis terhadap analisis SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
3.    Perumusan Strategi Koperasi
Pada tahap ini merupakan upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi. Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ( APBK) hasil perumusan Renstra akan dibahas dan disahkan dalam RAT Koperasi.
Ilustrasi Strategi SWOT dalam Perencanaan Pengembangan Koperasi Semangat Muda

 Strenght koperasi semangat muda :
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan
Membantu membuka lapangan pekerjaan
Bersifat terbuka dan sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Besarnya harga penjualan pada koperasi  tidak memberatkan anggota.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Weakness koperasi semangat muda :
1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
3.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.      Rendahnya kesdaran berkoperasi pada anggota.
5.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Opportunity koperasi semangat muda :
diharapkan mampu bersaing dengan lembaga lain yang saat ini sudah lebih maju
Melakukan pengembangan usaha pada SDM untuk mencapai target
Threat koperasi semangat muda :
Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
kendala dalam akses permodalan
kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi
belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.

Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan lain-lain.


PROPOSAL KOPERASI

PROPOSAL PEMBENTUKAN KOPERASI




Nama : M Zola firmansyah
Kelas :2EB01















I.LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


 II.PRINSIP
Prinsip-prinsip yang dipegang Koperasi “2EB07 Mandiri Sejahtera” adalah  :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan berdasarkan secara demoktaris
3. Partisipasi aktif dari anggota
4. Pendidikan perkoperasian
5. Kerjasama antar koperasi
6. Pembagian hasil sisa usaha dilakukan secara adil  sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota koperasi.

III.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Koperasi :
1. Membantu menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat
2. Melatih anggota dalam mengelola keuangan koperasi
3. Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
4. Melatih anggota untuk berwirausaha
5. Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk
    memajukan koperasi
6. Mempererat tali persudaraan sesama anggota koperasi
7. Melatih tanggung jawab anggota dalam melaksanakan tugas di koperasi
8. Melatih anggota untuk berorganisasi dan kerjasama antar anggota dalam koperasi


 IV.VISI DAN MISI
Visi dan Misi didirikannya Koperasi :
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
1. menyediakan kebutuhan dana sebagai sumber pendanaan untuk modal bagi mahasiswa yang ingin membuka usaha.
2. mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam
pengelolaan koperasi.
3. Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat
4. Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi

V. JENIS KEGIATAN
            Koperasi 2EB07 Mandiri Sejahtera adalah koperasi dengan jenis kegiatan simpan-pinjam.

VI. SASARAN
Seluruh Warga dan Masyarakat yang berada di Bekasi dan sekitarnya, khususnya Mahasiswa Universitas Gunadarma Ruko Niaga Kalimas.dan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan dan ingin menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang mandiri dan kompeten.




VII. WAKTU DAN TEMPAT
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :

Hari                      : Selasa
Tanggal                : 25 November 2017
Waktu                  : --------
Tempat                : --------

VIII. SUSUNAN PENGURUS KOPERASI “2EB07 Mandiri Sejahtera”
1)      Pelindung                             : Ronaldo masihin
2)     Pengawas                              : 1. Christindita
                                                          2.Harum mawar
3)      Ketua                                   : Jhosep mario
4)      Wakil Ketua                         : Rahman Hakim
5)     Sekretaris                              : 1. Della Emilia
                                                          2. Farrid Martin
6)      Bendahara                            : 1. Askar Timur
                                                           2. Hanifah Tri S
7)      Humas                                  : Novica Ratnasari
8)      Anggota                               : 1. Ahmad Rifai
                                                         2. AinuN HABIBI
                                                         3.Ananda Arfa
                                                         4. Dwike Puteri Utami
                                                         5. Fany Febrianti
                                                         6. Intan Triana Dewi
                                                         7. Muhammad Ghifari Atiqulla
                                                         8. Muhammad Wachid Agung L
                                                         9. Pandji Anggriawan Dwianto
                                                        10. Rifqi Ramadhan
                                                        11. Siti Afshokhus
                                                        12. Stanislaus Yoseph Towaki
                                                        13. Syifa Dewi Amalia
                                                        14. Yhosi Fernando


IX.   RENCANA ANGGARAN KOPERASI “2EB07 Mandiri Sejahtera”
No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan
Jumlah Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela
1.Afifah Setyaningrum
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
2.Ahmad Rifai
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
3.Ainul Fath
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000

4.Askar Timur
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000


5.Della Emilia
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 15.000
Rp 5.315.000
6.Dheny Ananda Arfa
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
7.Dwike Puteri Utami
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
8.Fany Febrianti
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
9.Farrid Martin
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.335.000
10.Hanifah Tri S
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000

11.Intan Triana Dewi
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
12.Jhon Willyngter Sirait
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 45.000
Rp 5.345.000
13.Muhammad Ghifari Atiqulla
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000
14.Muhammad Wachid Agung L
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000
15.Novica Ratnasari
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
16.Pandji Anggriawan Dwianto
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 40.000
Rp 5.340.000

17.Primadianty Putri
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
18.Rahman Hakim
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
19.Rifqi Ramadhan
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 30.000
Rp 5.330.000
20.Siti Afshokhus
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 35.000
Rp 5.335.000
21.Stanislaus Yoseph Towaki
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
22.Syifa Dewi Amalia
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 25.000
Rp 5.325.000

23.Yhosi Fernando
Rp 5.000.000
Rp 300.000
Rp 20.000
Rp 5.320.000
TOTAL
Rp 115.000.000
Rp 6.900.000
Rp 645.000
Rp122.585.000


AKTA PENDIRIAN

KOPERASI SIMPAN PINJAM “2EB007 Mandiri Sejahtera”


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    Nama                   :Jhosep mario
       NPM                     :14213644
       Pekerjaan           : Mahasiswa


2.    Nama                  :Della Emilia
       NPM                    : 12213164
       Pekerjaan           : Mahasiswa



3.    Nama                   :Askar Timur
        NPM                    :11213404
        Pekerjaan           : Mahasiswa

                Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “2EB07 Mandiri Sejahtera“ yang diselenggarakan tanggal (------) Novemeber 2017 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi 2EB07 Mandiri Sejahtera :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                                  : Jhosep Mario
2.      Wakil Ketua                      : Rahman Hakim
3.      Sekretaris                          : Della Emilia
4.      Bendahara                        : Askar Timur


Senin, 09 Oktober 2017

Tugas Ekonomi Koperasi 2

Tugas Softskill
SOAL
2.Apa yang kamu lakukan jika menjadi menteri koperasi
JAWAB

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi….
Itulah kalimat yang ada di dalam benak saya. Apakah saya dapat menjadi menteri koperasi ?
jika saya menjadi menteri koperasi apakah yang akan saya lakukan ?
Mungkin saya akan bingung dengan apa yang nanti akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi. Apa yang harus saya lakukan untuk kemajuan koperasi nantinya ?
Saya membayangkan jika saya adalah menteri koperasi yang telah melewati masa pemilihan yang harus bisa membuat program kerja sehingga masyarakat akan mempercayai saya untuk menjadi menteri koperasi untuk beberapa periode. Walaupun menteri tidak dipilih melalui pemilu, tetapi marilah kita berandai-andai. Oleh karena itu, saya akan mencoba untuk menjabarkan janji-janji saya jika saya menjadi menteri koperasi.
Untuk koperasi kita sekarang ini, banyak sekali yang harus kita benahi dan dari banyak sisi. Dimulai dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Dapat kita lihat, banyaknya masyarakat yang tidak tertarik lagi dengan koperasi, mengapa? Itu disebabkan kurang menariknya koperasi tersebut. Mungkin sekarang, masyarakat lebih menyukai untuk menyimpan ataupun mengambil uang dari bank yang kelihatannya lebih mudah dan modern. Juga pelayanannya yang baik dan memiliki banyak karyawan. Tidak seperti koperasi yang biasanya kecil dan tidak sebesar bank. Oleh karena itu, yang pertama saya lakukan adalah mencari anggota koperasi sebanyak-banyaknya yang menmpunyai royalitas tinggi untuk koperasi. Sehingga andai saya menjadi menteri koperasi, saya akan coba membenahi dari sisi SDM, agar masyarakat kembali tertarik kepada koperasi dan bisa menjalankan dengan semestinya. Memberikan pelatihan-pelatihan khusus, sehingga masyarakat yang nantinya menjadi pengurus koperasi, bisa lebih profesional dan memiliki banyak pengalaman.
Kita harus membuat koperasi koperasi di setiap desa / kelurahan yang nantinya berfungsi sebagai tempat menyalurkan dan meminjamkan dana kepada masyarakat sekitar. Setelah itu saya akan mensejahterakan anggota-anggota koperasi dengan memberi modal kepada anggota untuk membuka usaha kecil-kecilan. Misalnya membuka warung dan sebagainya. Dan memberikan sosialisasi-sosialisasi yang bermanfaat bagi anggota-anggota koperasi, baik itu pengetahuan umum maupun untuk memberikan pengetahuan untuk berbisnis dan mengembangkan modal dengan sebaik-baiknya, sehingga para anggota bisa hidup sejahtera dan bahagia. Dan semua anggota akan diberikan asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, dan lain-lain yang bisa mensejahterakan anggota, dan dapat menarik anggota-anggota lain.
Setelah semua telah terpenuhi, sekarang adalah saya akan memastikan semua koperasi menyediakan barang-barang yang lengkap yang diperlukan anggota, terutama bahan-bahan pokok rumah tangga, dari sandang pangan, sembako, peralatan rumah tangga, peralatan sekolah dan lain-lain. Harus memiliki kualitas yang terbaik, terpercaya. Agar bahan-bahan tersebut memiliki kualitas yang memuaskan, itu dapat dipastikan jika koperasi memberikan uang muka kepada petani sehingga petani mendapatkan modal untuk menggarap perkebunannya, yang nantinya hasil dari panen tersebut, akan langsung dipasok ke koperasi. Dengan begitu, koperasi pun bisa mengontrol barang-barang yang masuk ke koperasi. Semua barang-barang tersebut harus memiliki harga yang terjangkau bagi semua kalangan. Dengan semua itu maka anggota bisa memenuhi kebutuhan dengan harga terjangkau. Jika ada barang-barang yang mahal, maka harus bisa dikredit dengan cara tertentu, sehingga anggota dapat menjangkau harga-harga yang mahal tersebut dengan dan semua kebutuhan mereka dapat terpenuhi.
Perlunya campur tangan pemerintah juga turut membantu perkembangan koperasi nantinya. Jika pemerintah tidak mendukung adanya koperasi, maka koperasi pun tidak akan maju dan berjalan dengan baik. Juga harusnya ada manajemen yang baik di dalam koperasi tersebut. Semua itu tidak akan bisa terpenuhi jika manajemen di koperasi tersebut tidak baik. Maka dari itu, saya sebagai menteri koperasi akan membuat dan memantau manajemen koperasi dengan sebaik-baiknya. Sehingga manajemen koperasi dapat terkendali dan dapat berpengaruh positif terhadap perkembangan koperasi kedepannya. Karena manajemen itu sangat penting dalam perjalanan koperasi. Tanpa adanya manajemen, koperasi tersebut akan terbengkalai. Dari segi manajemen keuangan, manajemen SDM dan sebagainya.
Koperasi yang berada disetiap kelurahan ataupun desa tersebut harus berada ditempat yang strategis, yang dapat dijangkau dengan mudah dari segala penjuru seperti di samping jalan raya, di dekat pasar, dan lainnya. Penampilan koperasi pun harus menarik, tertata rapih, cerah, dan enak dipandang. Pelayanannya juga harus diperhatikan, harus ada inovasi baru untuk menyapa pelanggan sehingga terjadinya komunikasi yang baik. Sehingga pelanggan tidak sungkan untuk kembali lagi ke koperasi lagi dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
Kita juga harus Memaksimalkan tenaga kerja yang ada di sekitar tempat koperasi, yaitu menggunakan kinerja masyarakat setempat, sehingga tidak ada yang menganggur. Selain itu pula saya akan mencoba membuat lapangan kerja karya seni dalam koperasi tersebut, dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas yang tidak terpakai, hingga menjadi barang yang layak dipakai dan bermanfaat bagi semua masyarakat. Dan mengajarkan inovasi-inovasi terbaru sehingga masyarakat memiliki banyak keahlian dalam menciptakan suatu barang dengan baik.
Menjadi menteri koperasi itu sangat berat, tidak seperti yang semua orang bayangkan. Banyak orang yang sok pintar, yang mengatakan kerjaan menteri itu tidak baik, tapi mereka tidak mengetahui bagaimana rasanya menjadi menteri koperasi yang mengemban tugas berat. Jadi, marilah kita hargai kinerja menteri-menteri kita, walaupun sudah rahasia umum banyak pejabat-pejabat yang berbuat curang, seperti korupsi dan lain-lain. Tapi saya himbau bagi pemuda pemudi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi penerus menteri-menteri nantinya, agar bisa menjadi menteri atau pejabat yang dapat memegang amanah dengan sebaik-baiknya.
Semoga tulisan saya ini dapat menjadi inspirasi untuk anak muda sekarang, yang memiliki cita-cita menjadi menteri koperasi nantinya. Dan saya juga senang, jika menteri sekarang yang bisa menyalurkan inspirasi saya ini dan menjalankan dengan sebaik-baiknya. Kesuksesan dan kesejahteraan yang awalnya hanya mimpi, dapat dikabulkan jika ada tekad dan dorongan dari dalam diri sendiri maupun bangsa, tanpa adanya paksaan dari manapun. Sama halnya dengan membangkitkan koperasi Indonesia, harus dengan tekad dan dorongan yang kuat dari dalam masyarakat Indonesia sendiri. Jadi, dengan tulisan ini semoga kita semakin peduli dengan koperasi dan terus memajukannya dan tidak meninggalkannya dan menghilangkannya dari kehidupan kita ini.

Tugas Ekonomi Koperasi 1

Tugas softskil
SOAL :
1.Masih Relevankah Koperasi Saat ini?
JAWAB :
Sebelum menjawab pertanyaan di atas kita harus tahu apa itu pengertian koperasi dan tujuan dibuatnya koperasi serta kelebian serta kekurangan koperasi,sehingga kita bisa menilai masih relevan atau tidak koperasi saat ini,berikut sejarah singkat tentang koperasi beserta pengertian dan tujuannya :
-Sejarah Singkat
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru



-Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

-Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

-Kekurangan Koperasi
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya

-Kelebihan Koperasi
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.




Jawaban soal nomer 1 :
     Seperti data yang saya tuliskan diatas bahwa sebenarnya koperasi masih relevan karena pada dasarnya koperasi adalah suatu organisasi yang membantu usaha kecil masyarakat yang ikut dalam keaangotaan koperasi,seandainya usaha masyarakat meningkat bahkan sampai bisa dikirim ke luar negeri secara tidak langsung mempengaruhi pendapatan negara.Cuma dalam pengelolaan koperasi itu sendiri yang masih sangat jauh dari harapan,sehingga saat ini koperasi hanya terdengar namanya,dan mungkin generasi dibawah saya hanya pernah “mendengar” tanpa pernah tahu seperti apa koperasi itu sendiri.Jadi jika kita bisa memperbaik sistem kerja pada koperasi serta mengerjakan ‘PR” yang masih belum tuntas pasti koperasi bisa bangkit,bila koperasi bangkit bisa dipastikan kesejahteraan rakyat pasti akan sangat terbantu karna pada dasarnya koperasi dibuat untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang menjadi anggota koperasi.Dan juga karya dan jasa semua anggota dalam koperasi harus ditingkatkan sehingga koperasi itu sendiri dapat berkembang serta prinsip gerakan ekonomi rakyat juga harus dijalankan dengan benar dan tepat sasaran
Dan asas gotong royong harusnya dijakankan bukan hanya dijadikan pajangan,karna saat ini kebanyakan orang hanya memikirkan diri sendiri dan tidak mau mebantu sesama sehingga itulah koperasi menjadi seperti ini.Agar koperasi kembali relevan dan kembali ke masa jayanya adalah meningkatkan daya saing bila koperasi tidak mamiliki daya saing maka koperasi akan kalah saing dengan lembagi lainnya.Yang kedua kesadaran anggota koperasi,karna tidak sedikit anggota yang memiliki kesadaran dalam berkoperasi sepeti tidak membayar iuran wajib.Yang terakhir adalah kualitas SDM dalam mengelola koperasi,terkadang SDM yang mengolal koperasi tidak kompeten dalam mengurus segala hal yang menyangkut tentang koperasi itu sendiri.Bila semua sudah terpenuhi dn diperbaiki saya yakin koperasi kedepannya akan lebih baik dan masih relevan dimasa sekarang



Apabila semua yang saya kemukakan diatas masih kurang benar atau banyak kesalahan tolong di maafkan sebab saya masih belajar dan saya juga bukan seorang ahli dalam bidang trsebut.Saya hanya mengemukakan pendapat saya,bila ada koreksi dari anda yang membaca tolong sampaikan dengan baik pada kolom komentar.Saya Muchamad Zola Firmansyah mengucapkan maaf dan terikakasih

Wassalammualaikum wr.wb

Sabtu, 20 Mei 2017

SS_TUGAS03_PEREKONOMIAN INDONESIA

PERDAGANGAN LUAR NEGERI/INTERNASIONAL


1.PENGERTIAN PEDAGANG LUAR NEGERI
Pengertian Perdagangan Luar Negeri atau International. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
2. JENIS-JENIS PERDAGANGAN LUAR NEFERI/INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
          1.Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
            a.Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
             b.Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
          2.Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain : 
            a.Direct Barter      
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
             b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
             c.Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
       d.Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

          3.Konsinyasi (Consignment)
style="margin-left: 27.0pt; text-align: justify;">Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.   Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
        h.Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
       4.Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
          5.Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
        a.Seluruhnya dilakuan secara ilegal
        b.Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
          6.Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
       a.Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut

        b.Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku

4.Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Perdagangan Luar Negeri/Internasional
   Ada banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional. Faktor tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Suatu Negara Tidak Mampu Memproduksi Semua Barang yang Dibutuhkan Masyarakatnya
   Ada kalanya suatu negara tidak mampu memenuhi semua barang dan jasa yang menjadi kebutuhan penduduk, sehingga untuk memenuhinya suatu negara perlu mengimpor barang dan jasa tersebut dari luar negeri. Dengan demikian kebutuhan produk dapat dipenuhi.

b. Keinginan Memperoleh Keuntungan (Devisa) untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
   Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, negara mengekspor barang dan jasa produk dalam negeri ke luar negeri. Dari kegiatan ekspor tersebut suatu negara akan memperoleh keuntungan (devisa).

c. Perbedaan Sumber Daya Alam
   Perbedaan sumber daya alam mendorong setiap negara menghasilkan produk yang berbeda. Hal ini mendorong terjadinya perdagangan di antara negara yang memiliki produk berbeda.

d. Perbedaan Kemampuan Sumber Daya Manusia
   Kemampuan sumber daya manusia antara negara satu dengan negara yang lain sangat berbeda. Contoh ada negara yang sudah mampu dan ada yang belum mampu untuk memproduksi pesawat terbang, sedangkan hampir seluruh negara membutuhkannya. Hal inilah yang mendorong terjadinya perdagangan antarnegara.

e. Perbedaan Selera Konsumen
    Selera konsumen di dalam negeri terhadap produk luar negeri akan memengaruhi suatu negra untuk mengimpor barang dan jasa tersebut. Perbedaan model suatu produk tertentu yang dihasilkan oleh suatu negara kadangkala akan menarik minat konsumen terhadap produk tersebut.

f. Perbedaan Kemampuan Negara untuk Mengolah Sumber Daya Ekonomi
   Perbedaan kemampuan negara dalam mengolah sumber daya ekonomi menyebabkan terjadinya perbedaan biaya produksi. Hal ini menyebabkan biaya produksi di suatu negara relatif lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain. Kondisi demikian menyebabkan suatu negara memutuskan untuk mengimpor barang karena lebih murah.

g. Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik, dan Dukungan dari Negara Lain
   Keinginan untuk membuka kerja sama dengan negara lain akan mendorong terjadinya perdagangan internasional. Pada sisi lain, perdagangan antarnegara juga akan menyebabkan kerja sama antarnegara semakin erat.

h. Era Globalisasi
   Adanya era gobalisasi dengan perdagngan bebas menyebabkan tidak satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri. Mereka membutuhkan kerja sama dengan negara lain dan salah satu bentuknya adalah perdagangan internasional tersebut.

5.Contoh Perdagangan Luar Negeri/Internasional
 1. Ekspor
Ekspor adalah kegiatan perdagangan yang berupa penjualan barang dari dalam ke luar negeri. Sistem pembayaran, kualitas dan kuantitas barang, serta syarat-syarat penjualan lainnya telah disetujui oleh kedua pihak, eksportir dan importir.
Contoh: Indonesia menjual hasil bumi, seperti kopi, lada, cengkeh ke Negara lain.
2. Impor
Impor adalah kegiatan perdagangan yang berupa pembelian barang atau jasa dari suatu negara ke dalam negeri. Kegiatan ini dilakukan oleh orang atau lembaga yang disebut dengan importir. Kegiatan impor dapat menimbulkan dampak negative bagi perekonomian suatu Negara. oleh karena itu, Negara melakukan pembatasan impor demi melindungi produsen-produsen dalam negeri.
Contoh: Indonesia mendatangkan pesawat, kereta, dan kapal laut dari luar negeri untuk keperluan transportasi di dalam negeri.